Tuesday, April 18, 2017

Cara Mendapatkan Biaya Berobat dari Jamkesda

Cara Mendapatkan Biaya Berobat dari Jamkesda

Kali ini saya akan menjelaskan bagaimana cara dan langkah-langkah untuk bisa mendapatkan pembiayaan kesehatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah atau Jamkesda.

  Jamkesda adalah Jaminan Kesehatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah daerah khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu, segala pembiayaan di Rumah Sakit seperti obat-obatan, menginap, berobat jalan bisa di tanggung oleh Pemerintah melalui Jamkesda tersebut. Sesuai pengalaman yang saya pernah alami dalam pengurusan data-data pelengkap untuk bisa mendapatkan pembiayaan gratis yang akan di tanggung oleh Jamkesda, hanya sedikit memerlukan waktu tapi hasilnya memuaskan karena bisa menolong orang yang tidak mampu.

Langkah apa saja yang harus kita lakukan, berikut caranya dan persyaratan dokumen yang harus di lengkapi:

1. Kartu Tanda Pengenal (KTP), Tetapi wajib harus yang sudah E-KTP, jika belum E-KTP bisa dengan Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman E-KTP, seperti contoh berikut:

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Pastikan orang yang kita daftarkan ke Jamkesda benar-benar orang yang tidak mampu/miskin dengan bukti tertulis dari Kantor Kelurahaan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu dengan cara mendatangi RT/RW setempat terlebih dahulu minta Surat pengantar, setelah itu baru ke Kelurahan minta tolong di buatkan Surat Keterangan Tidak Mampu, berikut contoh:


4. Minta Surat Rujukan dari Puskesmas untuk persyaratan yang harus di lampirkan seperti contoh di bawah ini:

5. Setelah terkumpul persyaratan yang ada di atas, silahkan ajukan berkas2 tersebut ke Dinas Sosial di wilayah setempat, jangan lupa KTP elektronik Asli harus di bawa, nanti di dinas sosial akan di cek kebenaran datanya, dan jika sudah di setujui nanti biasanya dapat Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial seperti contoh di bawah ini:
Jika sudah mendapatkan Surat Rekomendasi seperti di atas, sebagai bahan lampiran data-data RS, bawa surat tersebut beserta KK, KTP & Surat Rujukan Puskesmas untuk berobat ke Rumah Sakit sesuai rujukan di Puskesmas, nanti setelah berapa lama orang tersebut akan jadi peserta PBI dan akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang akan di antarkan ke Kelurahan sesuai daerahnya.

Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan